Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip
etika sebagai berikut :
1. Tanggung jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesioanl, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional anggota mempunyai peran penting
dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut anggiota mempunyai
tanggungjawab kepada semua pemakai jasa professional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk
mengembangkan prfesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan
menjalankan tanggungjawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
2. Kepentingan
publik
Setiap angora berkewajiban untuk senantiasa berindak
dalam kerangka pelayana kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menujukan komitmen atas prepfesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan
tanggungjawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting
dimasyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien,
pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan intergritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggungjawab akuntan terhadap kepentingan
publik.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari
timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi
kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap
jujur dan berterus terang tanpa harus mengkorbankan rahasia penerima jasa.
Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau biasm serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
Anggota berkerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda
dan harus menujukan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam
praktek public memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksankan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiaban untuk melaksanakan jasa professional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggungjawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian
atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menujukan terdapatnya
pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan
seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hokum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat-sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan dimana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
professional dapat diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melakui
jasaa professional yang diberikannya. Kewajian kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dank lien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan
tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf,
pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesioanalnya
sesuai dengan standar teknik dan standar professional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar profesioanal yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh ikatan akuntan Indonesia.
Internasional Federation Of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Sumber :
Sumber :
Buku : Heru satyanugraha "ETIKA BISNIS
Prinsip dan Aplikasi" Edisi Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar