Ethical Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik
profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi
pemerintahan. Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang
bekerja di suatu pemerintahan.
Menurut Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah
kumpulan hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat
mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan
nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham
maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.
Ethical Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di
dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang
dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan
operasional perbankan.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang
dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana
dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh
budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
· Keyakinan dan
nilai-nilai bersama.
· Dimiliki bersama
secara luas.
· Dapat diketahui
dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya
perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu
perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang
dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya
berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan
sasaran dari entitas etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan,
diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari
untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders). Good Corporate Governance memang telah
dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor
swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh
pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Committee Corporate Governance dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah
langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan
komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada
dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan
perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan
pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ
perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika
bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Kode perilaku korporasi
(corporate code of conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan
dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika
dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
· Setiap perusahaan
harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan
sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
· Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
· Nilai-nilai dan
rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan
melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.
Sumber : Achmad Daniri. 2005. Good Corporate Governance Konsep
Dan Penerapannya. Jakarta. Ray Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar