1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk
mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah
ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban
yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan
profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk
mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di
masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika
dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas.
Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis
khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang
besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat.
Menurut Machfoedz (1997), profesionalisme suatu
profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota
profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter (character), dan
pengetahuan (knowledge). Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah
masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak
memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian
unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara
akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam
perusahaan.
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi
akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota karena semua
perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota.
a. Integritas : setiap tindakan dan kata-kata
pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi
: pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d. Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah
bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu
tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting : adalah sistem akuntansi
yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi
komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi
akrual.
c. fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi
di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan
dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus
mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor,
oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva
dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena
dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi
kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya
organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash accounting : adalah di dalam metode ini
beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan.
Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu
terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan
uangnya diterima.
e. accrual accounting : adalah beban dan pendapatan
secara hati-hati di samakan menyediakan
informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu
perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan
publik
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat
harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Karena ketika
masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka
mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak
informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a. Jasa Assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber : Sonny Keraf . 2012. Etika Bisnis Tuntutan dan
Relevansinya, Edisi Baru. Penerbit
Kanisius