Perusahaan berasal dari kata “usaha”
yang berarti suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil
berupa upah, keuntungan, dan laba. Jadi, perusahaan adalah kesatuan
ekonomi yang memadukan seluruh sumber daya ekonomi guna menghasilkan barang dan
jasa untuk memenuhi atau memuaskan kebutuhan manusia. Dan orang atau lembaga
yang melakukan usaha pada suatu perusahaan disebut pengusaha.
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba secara legal-formal (diakui oleh negara). Jadi badan usaha adalah
lembaga usahanya, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha
mengelola faktor-faktor produksi.